Bandara Internasional Bisa Kehilangan Status Jika Tak Produktif
Status bandara internasional bisa dicabut bila tidak menunjukkan produktivitas selama dua tahun berturut-turut. Pemerintah menilai, keberadaan bandara berstatus internasional harus didukung oleh aktivitas penerbangan yang memadai.
Maskapai Asing Tentukan Arah Pasar
Menurut Kementerian Perhubungan, pemerintah tidak dapat memaksa maskapai asing seperti Emirates, Qatar Airways, atau Turkish Airlines untuk membuka rute ke Indonesia. Maskapai internasional memiliki pertimbangan bisnis sendiri, termasuk potensi pasar dan tingkat kunjungan wisatawan.
Pemulihan Kunjungan Wisatawan
Diharapkan pembukaan bandara internasional bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Targetnya, jumlah kunjungan dapat kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
Data menunjukkan, trafik penerbangan internasional lebih cepat pulih dibandingkan domestik. Pada 2019, jumlah penumpang internasional mencapai 37 juta. Sedangkan pada 2024 sudah hampir pulih dengan angka 35,9 juta penumpang.
Trafik Internasional Hampir Pulih 100 Persen
Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan, Syamsu Rizal, menyebut trafik penumpang internasional tahun 2024 sudah 96 persen dari capaian 2019. Pertumbuhan rute internasional juga mencapai 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini diprediksi akan pulih sepenuhnya pada tahun 2025.
Trafik Domestik Masih Lambat
Berbeda dengan internasional, trafik penumpang domestik belum kembali ke angka sebelum pandemi. Pada 2019, penumpang domestik tercatat 79,4 juta orang. Namun pada 2024 hanya 65,9 juta penumpang, dengan pertumbuhan stagnan dibandingkan tahun 2023.
Dorongan Optimalisasi Bandara
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan bandara agar lebih produktif. Bandara yang tidak mampu menghadirkan trafik memadai terancam kehilangan status internasionalnya.
Baca juga: Bibimbap: Sejarah, Variasi, dan Resep Hidangan Ikonik Korea

