Perintah Puan: Dukung Kebijakan Subsidi LPG 3 Kg dengan Sistem NIK
Ketua DPR RI, Perintah Puan pentingnya memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pembelian gas melon bersubsidi mulai 2026.
Meski demikian, Perintah Puan menekankan kebijakan ini harus disiapkan secara matang, dengan memperhatikan kondisi masyarakat kecil agar tidak menimbulkan masalah baru.
DPR Siap Kawal Kebijakan Subsidi dan Perintah Puan
Menurut Puan, subsidi energi tidak boleh berhenti hanya sebagai rancangan kebijakan. Manfaatnya harus nyata dirasakan oleh rakyat miskin dan rentan miskin.
“DPR RI siap mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan adil, transparan, serta tidak menimbulkan kerumitan baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Pentingnya Sosialisasi dan Infrastruktur Data
Puan mengingatkan, sebelum diterapkan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif agar masyarakat memahami alasan dan mekanisme penggunaan NIK dalam pembelian LPG 3 Kg.
Ia juga menyoroti kesiapan infrastruktur, seperti integrasi data dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta kepemilikan e-KTP oleh warga yang berhak.
“Jangan sampai masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) terhambat mengakses subsidi karena persoalan administratif,” tegasnya.
Penerapan Bertahap Agar Tidak Bebani Rakyat
Puan menekankan perlunya transisi secara bertahap dalam penerapan sistem berbasis NIK. Hal ini untuk menghindari kebingungan di lapangan dan memastikan penyesuaian berjalan mulus.
“Semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi tepat sasaran. Namun jangan sampai niat baik justru berubah menjadi beban baru bagi rakyat kecil,” tutup Puan.
Kementerian ESDM sebelumnya mengumumkan rencana implementasi kebijakan penggunaan NIK untuk LPG 3 Kg mulai 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan aturan teknis tengah disusun agar subsidi gas melon benar-benar hanya dinikmati masyarakat miskin dan rentan miskin.
Baca juga: Pasta: Sejarah, Jenis, Bahan, dan Cara Membuatnya

