Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai ekspose perkara pada Kamis (4/9/2025). “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli dalam Kasus ini
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli. Berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh, penyidik menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.
Nadiem terduga melanggar UU Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Didampingi Hotman Paris
Pada hari yang sama, Nadiem juga menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia tampak hadir bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat ditanya wartawan, Nadiem hanya memberikan pernyataan singkat. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ucapnya singkat.
Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun yang Menggemparkan
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada periode 2020–2022, ketika Kemendikbudristek melaksanakan program pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Sebelum Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek,
- Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek,
- Mulyatsyahda, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021,
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook. Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menyebut laptop berbasis Chrome OS memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai kurang efektif untuk digunakan di Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Langkah Lanjut
Dengan penetapan ini, Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penyidik Kejagung menyatakan akan terus mendalami bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.
Baca juga: Zuppa Soup: Makanan Italia Bersejarah yang Populer di Semua Pesta Pernikahan

