Yusril Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2026RUU Perampasan Aset dipastikan masuk Prolegnas 2025-2026. Yusril sebut pemerintah siap bahas bersama DPR demi pemberantasan korupsi.

Yusril Pastikan RUU Perampasan akan Aset Masuk Prolegnas 2025-2026

Yusril Pastikan RUU Perampasan Aset akhirnya dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendorong para anggota DPR untuk segera membahas rancangan undang-undang tersebut.

Menurut Yusril, Presiden berulang kali menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU ini agar memiliki payung hukum yang kuat. Ia menegaskan pemerintah siap berkoordinasi dengan DPR begitu ada keputusan resmi terkait inisiatif pembahasan.

Yusril Pastikan RUU Setelah Koordinasi dengan Menkum dan DPR

Yusril menjelaskan dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengenai langkah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas. Saat ini, pemerintah menunggu kepastian apakah rancangan tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR atau tetap dari pemerintah.

“Kalau memang disepakati, DPR dapat segera menyiapkan pembahasannya. Pemerintah siap mendukung penuh,” ujar Yusril.

Dukungan Perppu Yusril Pastikan RUU Perampasan Aset

Selain jalur legislasi, opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) juga muncul. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mendorong Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah tersebut.

Menurut Benny, penerbitan Perppu akan mendapat dukungan mayoritas anggota DPR, mengingat urgensi aturan ini dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai perampasan aset merupakan kebutuhan hukum yang mendesak dan harus menjadi prioritas nasional.

Pentingnya Aturan Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset telah lama menjadi pembahasan, bahkan pernah diajukan pada masa pemerintahan sebelumnya. Namun, hingga kini belum juga disahkan. Dengan masuknya ke Prolegnas 2025-2026, diharapkan regulasi ini bisa segera diwujudkan.

Aturan ini dianggap penting untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Bukan hanya sekadar pemenuhan janji kampanye, tetapi juga sebagai langkah strategis menjaga integritas hukum dan keuangan negara.

Baca juga: Resep Chawanmushi, Puding Telur Gurih ala Jepang yang Mudah Dibuat