KPK Periksa Anggota OJK dan DPR dalam Kasus Korupsi CSR BIKPK periksa pejabat OJK, DPR, dan BI terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia serta TPPU dengan kerugian miliaran rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Periksa DPR dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta penyuluhan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Sebanyak 12 orang saksi dari berbagai lembaga telah dipanggil untuk diperiksa kesaksiannya oleh penyidik.

KPK Periksa DPR dan OJK: Deretan Nama yang Diperiksa

Saksi-saksi yang hadir berasal dari Bank Indonesia, OJK, hingga DPR RI. Beberapa di antaranya:

  • Tri Subandoro, mantan Analis Implementasi PSBI BI
  • Mohammad Jufrin, Anggota Badan Supervisi
  • Puji Widodo, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI
  • Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan BI
  • Satori, mantan Anggota Komisi XI DPR
  • Rusmini, Kepala Desa Panongan
  • Fillianingsih Hendarta, Deputi Gubernur BI
  • Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit, Anggota Komisi XI DPR
  • Saksi lain dari sektor swasta, money changer, hingga bagian legal BI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keterangan para saksi sangat penting untuk pembuktian perkara.

Dua Tersangka Utama dalam Pemeriksaan KPK

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), pada Agustus 2025.

  • Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja DPR. Dana itu diduga dipindahkan ke yayasan lalu ke rekening pribadinya untuk membiayai pembangunan rumah makan, pembelian tanah, outlet minuman, dan kendaraan.
  • Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja DPR. Uang tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga kendaraan. Ia juga diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah untuk menyamarkan jejak dana.

Baca juga: Novel Kisah Tragis Oei Hui Lan: Representasi Batasan Timur dan Ketergantungan pada Barat

Unsur Tindak Pidana

Keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berawal dari Laporan PPATK

Kasus ini terungkap melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang kemudian diperkuat pengaduan masyarakat. Dari penyelidikan awal, KPK menyita sejumlah aset, termasuk belasan kendaraan yang diduga terkait aliran dana hasil korupsi.

Komitmen KPK

KPK menegaskan akan terus memeriksa saksi dari berbagai unsur, baik pejabat lembaga negara, swasta, maupun pihak yang diduga terkait langsung dengan aliran dana. “Pemeriksaan ini bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK,” ujar Budi.

Baca juga: Bungeoppang: Camilan Khas Korea Selatan yang Populer di Musim Dingin