Hotman Paris Sebut Vonis Tom Lembong Salah, Hakim Ingatkan Fokus ke SaksiHotman Paris: Vonis Tom Lembong Salah Total, Hakim Minta Tetap Fokus pada Saksi

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut dakwaan dan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula sebagai keputusan yang salah total. Namun, majelis hakim meminta Hotman tetap fokus pada jalannya pemeriksaan saksi.

Pernyataan itu ia sampaikan saat mendampingi Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Jaksa menghadirkan mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi.

Hotman Paris Soroti Dasar Perhitungan Kerugian

Dalam kesempatan bertanya, Hotman menilai perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar vonis terhadap Tom Lembong keliru. Menurutnya, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membeli gula dari delapan importir swasta, bukan dari petani tebu.

“BPKP menghitung kerugian negara berdasarkan Harga Patokan Petani (HPP). Padahal PPI tidak membeli dari petani, jadi seharusnya tidak ada kerugian negara,” kata Hotman di persidangan.

Ia menegaskan, jika dakwaan hanya berdasar pada aturan HPP untuk petani, maka putusan terhadap Tom Lembong sejak awal sudah keliru.

Baca juga: Getuk Lindri: Resep, Sejarah, dan Filosofi Jajanan Tradisional Khas Magelang

Hakim Ingatkan Tetap Fokus

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menghentikan pernyataan panjang Hotman. Hakim meminta Hotman menahan kesimpulan pribadinya dan fokus bertanya pada saksi Wahyu.

“Silakan untuk pertanyaan penasihat hukum. Untuk kesimpulan saudara, silakan nanti dituangkan dalam nota pleidoi,” ujar Dennie.

Hakim menambahkan, keterangan saksi diperlukan sebatas pada apa yang dialami, dilihat, atau didengar langsung, bukan untuk menanggapi pendapat kuasa hukum.

Status Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong sehingga proses hukumnya dihentikan. Tom pun resmi bebas dari Rutan Cipinang.

Baca juga: Laskar Pelangi: Kisah Ikonik Andrea Hirata tentang Harapan dan Pendidikan