Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vonis Razman Arif Nasution diwarnai ketegangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap membacakan vonis meski Razman tidak hadir. Keputusan ini memicu protes dari tim kuasa hukum Razman, yang akhirnya memilih walk out dari ruang sidang.
Hakim Tetap Bacakan Putusan
Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa keputusan tetap dibacakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman serta Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP. Aturan tersebut membolehkan hakim membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa jika seluruh pemeriksaan telah selesai.
Hakim juga mengungkapkan adanya surat dari rumah sakit di Penang, Malaysia, yang menyatakan Razman tidak memerlukan perawatan intensif. Selain itu, diketahui Razman sempat pergi ke luar negeri tanpa izin majelis hakim.
Baca juga: 4 Fakta Menarik Panini, Sandwich Press Italia yang Populer
Keberatan Tim Pengacara
Kuasa hukum Razman, Rahmat, menyatakan ketidakhadiran kliennya tidak bisa dianggap sebagai in-absensia. Ia berpegang pada Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana, yang menurutnya tidak memperbolehkan perkara ITE diputuskan tanpa kehadiran terdakwa.
Rahmat menilai sakit yang dialami Razman adalah alasan sah menurut undang-undang, sehingga sidang seharusnya ditunda. Ia bahkan menyebut jangan sampai sidang ini mengikuti “framing” yang disampaikan oleh pihak lawan, Hotman Paris.
Walk Out dari Sidang
Setelah menyampaikan keberatan, Rahmat bersama beberapa pengacara lain meminta izin kepada majelis hakim untuk keluar. “Kalau begitu terakhir, kami akan keluar,” ucapnya sebelum meninggalkan ruang sidang.
Majelis hakim pun melanjutkan sidang dengan tetap membacakan putusan, meski tanpa kehadiran terdakwa maupun tim pengacaranya.
Baca juga: Pantai Sopapei, Surga Tersembunyi di Ambon dengan Pesona Tenang
