UU BUMN Disahkan DPR: Kementerian Resmi Jadi Badan PengaturanUU BUMN disahkan DPR, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan dengan 12 poin perubahan untuk tata kelola transparan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025–2026 di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota yang hadir. Dengan ketukan palu, UU BUMN pun resmi berlaku.

UU BUMN Disahkan DPR: Perpanjangan Tangan Negara

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa BUMN memiliki peran vital sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola sumber daya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, tata kelola BUMN perlu diperkuat agar tidak hanya profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan serta akuntabel.

Ia menambahkan, transformasi BUMN menjadi relevan dalam mendukung program strategis nasional seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi, industrialisasi, hingga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Mie Aceh: Cita Rasa Rempah dan Sejarah Akulturasi Budaya

12 Poin Perubahan dalam UU BUMN

UU BUMN terbaru membawa sejumlah perubahan penting. Beberapa poin utama yang disoroti antara lain:

  1. Kementerian BUMN resmi diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN.
  3. Penataan komposisi saham pada Induk Holding Investasi dan Induk Holding Operasional di bawah badan pengelola investasi Danantara.
  4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
  5. Penghapusan status anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara.
  6. Penempatan Dewan Komisaris Holding dari kalangan profesional.
  7. Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran perusahaan negara.
  9. Penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis di BUMN.
  10. Pengaturan perpajakan atas transaksi BUMN, Holding, maupun pihak ketiga.
  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN atas BUMN tertentu yang berfungsi sebagai alat fiskal.
  12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Transformasi untuk Transparansi

Dengan disahkannya UU ini, DPR berharap BUMN semakin adaptif dan berkontribusi besar dalam pembangunan nasional. Perubahan struktur kelembagaan menjadi BP BUMN dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kinerja perusahaan negara ke depan.

Baca juga: 78 Aduan Masuk Layanan 112 Ambon, Ada yang Minta Bantu Kerjakan PR