Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterkaitan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur periode 2019–2022. Nama yang disebut antara lain eks Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kasus Hibah Jatim.
Kasus Hibah Jatim: Abdul Halim Iskandar
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD Jatim saat dugaan korupsi berlangsung. Karena itu, penyidik menelusuri keterlibatannya dalam dana pokok pikiran (pokir) yang dialirkan lewat program hibah.
“Waktunya masih di lingkup saat beliau di DPRD. Kami butuh informasi terkait pokir ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
La Nyalla Mahmud Mattalitti
KPK juga menyoroti La Nyalla ketika menjabat Wakil Ketua KONI Jatim. Diduga ada dana hibah yang dititipkan ke sejumlah SKPD, termasuk program KONI. Untuk itu, sejumlah kepala dinas dan pejabat dipanggil guna memastikan aliran dana.
Baca juga: Coto Makassar, Warisan Kuliner Kerajaan Gowa yang Kaya Rempah
Khofifah Indar Parawansa
Terkait Khofifah, KPK menggali hubungan Pemprov Jatim dan DPRD dalam pembagian dana hibah. Penyidik menelusuri aturan, mekanisme, hingga pertemuan eksekutif dan legislatif yang berhubungan dengan distribusi hibah.
21 Tersangka
Sejauh ini, KPK menetapkan 21 tersangka. Di antaranya eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Anwar Sadad, anggota DPR RI yang sebelumnya Wakil Ketua DPRD Jatim. Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT terhadap Sahat Tua P Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.
Empat pemberi suap juga ditahan. Mereka adalah Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024–2029, eks swasta Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta Blitar), Sukar (eks Kepala Desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta Tulungagung).
Mereka disangka melanggar UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Fokus KPK
KPK menegaskan akan menelusuri asal dana, jalur distribusi, dan penerima aliran suap. Tujuannya adalah memastikan praktik korupsi dana hibah Jatim bisa diungkap menyeluruh dan tuntas.
Baca juga:
