Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia akhirnya mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini keluar setelah Izin TikTok di Indonesia menyerahkan data yang diminta pemerintah terkait aktivitas aplikasinya.
Izin TikTok di Indonesia Penuhi Permintaan Data
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok telah memberikan data resmi melalui surat tertanggal 3 Oktober 2025. Data itu mencakup rekapitulasi harian peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar aturan.
“Dengan pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri pembekuan sementara TDPSE dan kembali mengaktifkan status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujar Alexander, Minggu (5/10/2025).
Latar Belakang Pembekuan Izin TikTok di Indonesia
Sebelumnya, Komdigi sempat membekukan izin TikTok karena perusahaan hanya menyerahkan sebagian data. Tindakan itu dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE lingkup privat memberi akses penuh kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
Baca juga: Galbi, Hidangan Iga Korea yang Mendunia
Akibatnya, Izin TikTok di Indonesia sempat terancam pemblokiran jika tidak segera memenuhi ketentuan. Namun, pihak TikTok menegaskan komitmen mereka untuk selalu menghormati hukum dan regulasi di negara tempat aplikasi tersebut beroperasi.
Komitmen Pengawasan Ruang Digital
Alexander menegaskan bahwa pencabutan pembekuan ini menjadi bukti komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan ruang digital. “Kami akan terus melakukan pengawasan serta komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE privat. Tujuannya, memastikan regulasi berjalan efektif dan ekosistem digital tetap aman, terpercaya, serta kondusif bagi pengguna,” kata dia.
Pesan untuk PSE Lain
Komdigi juga mengingatkan semua Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat agar selalu mematuhi aturan nasional. Dengan kepatuhan itu, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia bisa tumbuh sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Baca juga: Museum Siwalima, Wisata Sejarah dan Budaya Maluku di Ambon
