Polisi Makassar Pakai Rubicon Pelat Palsu Hanya DitegurPolisi Makassar Pakai Rubicon Pelat Palsu Hanya Ditegur

Polisi Makassar Pakai Rubicon Pelat Palsu Hanya Ditegur

Oknum Polisi Viral karena Gunakan Pelat Palsu

Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Ia kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna oranye dengan nomor polisi DD 501 JR, yang diduga palsu atau tidak terdaftar resmi.

Mobil tersebut digunakan Ramli untuk ke kantor dan terparkir di halaman Polrestabes Makassar. Kejadian itu langsung menimbulkan reaksi luas di dunia maya karena dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Ramli terkait kasus penggunaan pelat nomor palsu tersebut.
“Sudah kami periksa,” ujar Zulham kepada wartawan, Senin (13/10).

Zulham menegaskan, Ramli akan dijatuhi sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran etik atau disiplin. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci jenis sanksi yang akan diberikan.
“Akan diberikan sanksi. Bisa kode etik atau disiplin,” tegas Zulham.

Baca Juga: 21 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Indramayu, Disita Sabu dan Ribuan Obat Keras


Tak Ditilang, Hanya Ditegur Simpatik

Selain diperiksa Propam, AKP Ramli juga telah dikenai sanksi oleh Satlantas Polrestabes Makassar. Namun, sanksinya bukan berupa tilang, melainkan hanya teguran simpatik.

“Sudah ditegur simpatik. Bukan tilang,” kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni secara terpisah.

Menurut Andi, Ramli tidak dikenai tilang karena sudah mengganti pelat palsu dengan pelat asli secara sukarela pada hari yang sama. Ia juga menyebut bahwa seluruh dokumen kendaraan Rubicon milik Ramli lengkap.

“Dia sudah mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa pun. Surat-suratnya lengkap, jadi cukup ditegur simpatik karena langsung ganti pelat hari itu juga,” jelasnya.

Andi mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan pelat kendaraan resmi sesuai data registrasi kendaraan.