Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan KamilKasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana yang cukup kuat.


Kuasa Hukum Ridwan Kamil Apresiasi Profesionalisme Polisi

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menilai langkah Bareskrim sebagai bentuk kinerja profesional aparat penegak hukum.
Ia menyebut penyidik telah bekerja sesuai prosedur dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar Muslim saat dihubungi, Senin (20/10/2025).

Muslim menegaskan bahwa tindakan Lisa Mariana sudah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia pun mengapresiasi keputusan penyidik yang dinilai objektif dan berdasarkan bukti hukum yang sah.

“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim. Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan yang dilakukan Lisa jelas melanggar hukum dan mencemarkan nama baik klien kami,” tambahnya.


Detail Pemeriksaan dan Status Hukum Lisa Mariana

Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara internal dan menilai bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk naik ke tahap penyidikan tersangka.

Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/10/2025) sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut.
Surat panggilan resmi diketahui telah diterima oleh yang bersangkutan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025.

“Berkas pemanggilan sudah diterima tersangka sejak Jumat malam,” kata Rizki.

Bareskrim menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung minggu ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.


Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari pernyataan Lisa Mariana di media sosial, yang diduga mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dengan tudingan terkait proyek perbankan daerah.
Unggahan tersebut kemudian dilaporkan oleh tim hukum Ridwan Kamil karena dinilai telah merugikan reputasi pribadi dan publik mantan gubernur.

Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti digital, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.


Langkah Selanjutnya

Pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi tambahan serta melakukan pendalaman terhadap motif dan penyebaran konten yang diunggah Lisa Mariana.
Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan tuntas, agar memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar di ruang publik.

“Kami ingin ini menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk merusak nama baik orang lain,” tutup Muslim.