Sandra Dewi Ajukan Keberatan Aset Disita
Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset mewah miliknya yang dikaitkan dengan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Namun, pihak Kejaksaan Agung menanggapi langkah tersebut dengan tenang dan menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Tanggapan Jaksa: Hormati Proses Pengadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan, pihak ketiga yang merasa memiliki aset secara sah diperbolehkan mengajukan keberatan. Mekanisme tersebut telah diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor.
“Yang jelas, pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan keberatan. Jaksa akan menjawab dengan argumen dan bukti di persidangan, sementara keputusan akhir ada di tangan pengadilan,” ujar Anang, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Kejagung menghormati seluruh proses hukum dan akan mematuhi putusan pengadilan yang bersifat final.
Keberatan Sandra Dewi di Pengadilan
Sandra Dewi, bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, tercatat sebagai pemohon dalam perkara keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Permohonan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap jaksa penuntut umum Kejagung.
Objek keberatan berupa permintaan pengembalian aset yang telah dirampas negara, seperti tas mewah, mobil, dan properti. Sandra berdalih bahwa dirinya merupakan pihak ketiga beriktikad baik, di mana aset diperoleh melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah ulang tahun, serta dilindungi oleh perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sidang keberatan ini telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada 17 Oktober 2025.
Aset yang Dipermasalahkan
Dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan memerintahkan penyitaan seluruh aset yang dianggap berkaitan dengan hasil kejahatan. Beberapa di antaranya diduga terhubung dengan Sandra Dewi.
Aset yang disita mencakup:
- 88 tas mewah berbagai merek, termasuk Louis Vuitton, Hermes, Chanel, dan Dior.
- Dua unit apartemen di Gading Serpong, yang diklaim Sandra merupakan hasil kerja sebagai brand ambassador.
- Perhiasan dan rumah di Kebayoran Baru dan Permata Regency.
- Rekening bank dan deposito senilai Rp 33 miliar.
Sandra sempat menjelaskan di pengadilan bahwa sebagian besar tas mewah diperolehnya dari endorsement toko-toko tas branded sejak 2012.
Dalih Sandra dan Pembelaan Hukum
Kuasa hukum Harvey Moeis menyebut, perjanjian pisah harta membuat aset Sandra Dewi tidak seharusnya disita. Dalam sidang, mereka meminta hakim mempertimbangkan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah dari hasil kerja Sandra sebagai artis dan influencer.
“Dia berkarier selama 25 tahun dengan lebih dari 25 juta pengikut di media sosial. Aset yang diperoleh bukan dari tindak pidana,” ujar pengacara Harvey dalam persidangan.
Sandra juga menegaskan, apartemen yang disita merupakan hadiah kontrak profesional saat menjabat sebagai Brand Ambassador PT Paramount Serpong tahun 2014–2015.
Sikap Pemerintah dan Penegak Hukum
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Jaksa memastikan setiap klaim pihak ketiga akan diuji secara objektif di pengadilan, termasuk dalam kasus ini.
“Apapun hasilnya, kita hormati keputusan majelis hakim,” kata Anang Supriatna menutup pernyataannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik terkenal dan nilai aset yang fantastis. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan apakah Sandra Dewi berhak mendapatkan kembali asetnya atau tidak.

