Pleidoi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara
Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan diri atau pleidoi yang diajukan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa menilai seluruh argumen pembelaan tidak relevan dan bahkan memperkuat dakwaan awal. Penolakan ini membuat tuntutan terhadap Nikita Mirzani tetap sama, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
JPU Tegaskan Tidak Ada Kekebalan Hukum
Dalam pembacaan repliknya, JPU menyatakan bahwa pleidoi Nikita Mirzani tidak memiliki dasar kuat. Jaksa menolak argumen bahwa tindakan Nikita dilakukan untuk edukasi publik. Menurut JPU, Nikita tidak memiliki kapasitas hukum maupun keahlian untuk menjalankan peran edukatif melalui konten digitalnya.
Lebih lanjut, jaksa mengingatkan bahwa status selebritas tidak menjadikan seseorang kebal hukum. “Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum, termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Dakwaan dan Tuduhan yang Diperkuat
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menuduh Nikita mendistribusikan konten bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik terhadap pemilik PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.
Menurut hasil penyidikan, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga menuntut uang dari Reza Gladys agar produk skincare miliknya tidak disebarluaskan dengan komentar negatif di media sosial.
Jaksa menyebut terdapat uang senilai Rp4 miliar yang diterima secara bertahap oleh Nikita dan asistennya. Uang tersebut menjadi salah satu bukti utama dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Argumentasi Pleidoi yang Ditolak
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Nikita menyatakan bahwa klien mereka tidak bermaksud melakukan pemerasan, melainkan hanya menyampaikan kritik terhadap produk skincare yang dinilai menimbulkan efek negatif. Namun, JPU menilai pembelaan itu tidak sesuai fakta hukum.
Jaksa juga menyinggung pengakuan Nikita dalam sebuah wawancara televisi, di mana ia disebut sengaja menciptakan kontroversi di media sosial demi keuntungan finansial. Hal ini, menurut JPU, memperkuat bukti bahwa tindakan Nikita memiliki tujuan ekonomi, bukan edukatif.
Langkah Sidang Berikutnya
Usai pembacaan replik, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/10) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Nikita Mirzani. Tahap ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi pihak terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap replik JPU sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi yang berujung pada jerat hukum. Publik kini menantikan langkah akhir majelis hakim dalam menentukan nasib Nikita Mirzani atas tuduhan pemerasan dan TPPU tersebut.

