BGN Minta Polisi: Produk MBG Harus Penuhi Standar
Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi penggerebekan rumah toko di kawasan Ancol, Jakarta Utara, yang diduga menjual ompreng atau food tray Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan label halal dan SNI palsu.
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan bahwa seluruh perlengkapan dalam program MBG wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. “BGN tetap pada prinsip, seluruh produk MBG harus ber-SNI dan bersertifikasi halal,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Nanik menambahkan bahwa tindakan pemalsuan standar nasional maupun label halal tidak bisa ditoleransi. Ia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian untuk diusut tuntas. “Kalau pemalsuan SNI, itu ranah polisi,” tegasnya.
Dugaan Pemalsuan Label dan Asal Produk
Kasus ini bermula dari penggerebekan Polres Metro Jakarta Utara terhadap sebuah rumah toko di kawasan Pademangan, Ancol. Ruko tersebut diduga menjadi tempat produksi dan penjualan ompreng untuk program MBG yang menggunakan label halal dan SNI palsu.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut. “Masih kita dalami, info itu berdasarkan adanya aduan dari masyarakat,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (3/11).
Dari hasil penyelidikan awal, ompreng atau nampan yang ditemukan diduga merupakan barang impor dari China. Produk tersebut kemudian diberi label palsu “Made in Indonesia,” label SNI palsu, serta logo resmi BGN tanpa izin.
BGN Serahkan Penegakan Hukum ke Polisi
Menanggapi hal itu, BGN menegaskan dukungannya terhadap langkah kepolisian untuk mengusut kasus pemalsuan tersebut hingga tuntas. Menurut lembaga itu, penggunaan logo resmi BGN tanpa izin dan pencantuman label halal palsu berpotensi menyesatkan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Nanik juga mengingatkan bahwa produk pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian penting dari kebijakan gizi nasional. Karena itu, setiap produsen wajib mengikuti standar SNI, higienitas, dan sertifikasi halal agar keamanan pangan dan perlengkapan tetap terjamin.
Polisi Dalami Jaringan Produksi dan Distribusi
Pihak kepolisian kini tengah menelusuri asal barang, rantai distribusi, serta pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut. Dugaan awal menyebut bahwa ompreng impor itu telah masuk ke Indonesia dalam jumlah besar sebelum diberi label palsu untuk dijual sebagai produk dalam negeri.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang tentang Perdagangan dan Standar Nasional Indonesia.
Penutup
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan mutu dan sertifikasi produk dalam program pemerintah. BGN bersama kepolisian berkomitmen menjaga integritas program MBG agar masyarakat memperoleh manfaat sesuai standar gizi, kebersihan, dan keamanan yang berlaku.

