Ammar Zoni Kembali Minta Hadir Langsung di Sidang Kasus NarkobaAmmar Zoni Kembali Minta Hadir Langsung di Sidang Kasus Narkoba

Ammar Zoni Kembali Minta Hadir Langsung di Sidang Kasus Narkoba

Persidangan kasus dugaan penjualan narkotika yang menjerat pesinetron Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang lanjutan pada Kamis (21/11), Ammar Zoni hadir di sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan, namun ia kembali meminta agar dapat mengikuti persidangan secara langsung di ruang sidang.

Ammar sebelumnya ditahan di Rutan Salemba, namun kemudian dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan itu membuatnya harus menjalani persidangan melalui sambungan online, termasuk dalam kasus dugaan penjualan sabu yang menurut dakwaan dilakukan di dalam rutan. Jaksa menilai Ammar menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di lingkungan tahanan.

Permintaan Berulang untuk Hadir Offline

Permintaan Ammar untuk hadir langsung bukan pertama kali. Ia telah mengajukan hal serupa pada sidang perdana 23 Oktober serta sidang lanjutan 6 November. Dalam sidang terbaru, Ammar kembali memohon agar diperbolehkan hadir secara fisik untuk mendengar putusan sela minggu depan.

“Izin, Yang Mulia… apakah kami bisa hadir langsung minggu depan untuk mendengar putusan sela secara offline?” tanya Ammar kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menanggapi bahwa kehadiran langsung belum diperlukan pada tahap pembacaan putusan sela.

“Kalau nanti keterangan saudara dibutuhkan dalam pembuktian, kami yang akan meminta saudara hadir. Untuk minggu depan, belum diperlukan,” ujarnya.

Ammar kemudian bertanya kembali apakah ia bisa hadir setelah putusan sela. Hakim menyampaikan bahwa keputusan akan ditentukan setelah musyawarah majelis.

“Kami bertiga akan bermusyawarah. Kami selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi terdakwa, baik kasus ini maupun perkara lain,” kata Hakim Dwi.

Jaksa Minta Eksepsi Ditolak

Dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ammar. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Eksepsi dari tim penasihat hukum tidak berdasar. Kami memohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,” ujar jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai aturan perundang-undangan. Menurut jaksa, beberapa poin keberatan dari pihak Ammar justru masuk ke ranah pembuktian, sehingga tidak relevan untuk dibahas dalam eksepsi.

“Kami mohon diberi kesempatan membuktikan dakwaan yang telah dibacakan, dan terdakwa memiliki ruang yang sama untuk membela diri,” tambahnya.

Keluarga Masih Kesulitan Berkomunikasi

Sebelumnya, keluarga Ammar Zoni mengaku belum dapat berkomunikasi secara intens sejak pemindahan Ammar ke Nusakambangan. Mereka berharap Ammar dapat kembali dihadirkan langsung di persidangan agar komunikasi lebih mudah dan kondisi Ammar dapat dipantau secara langsung.

Penutup

Sidang yang menjerat Ammar Zoni masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda putusan sela. Hingga kini, permintaan Ammar untuk hadir langsung di ruang sidang masih menunggu keputusan majelis hakim. Perkara ini menjadi perhatian publik, terutama karena permintaan kehadiran langsung telah disampaikan beberapa kali sejak awal persidangan.