Kasasi Ditolak, Pengacara Ronald Tannur Tetap Dipenjara 14 Tahun
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Lisa Rachmat, pengacara terpidana dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur. Putusan tersebut membuat hukuman 14 tahun penjara terhadap Lisa tetap berlaku.
Penolakan kasasi itu tertuang dalam perkara nomor 12346 K/PID.SUS/2025. Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, amar putusan kasasi menyatakan permohonan tidak dapat dikabulkan. Putusan diketok pada Jumat (19/12) dan dipublikasikan pada Minggu (21/12).
Majelis kasasi dipimpin Hakim Agung Jupriyadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Dengan keluarnya putusan ini, perkara yang menjerat Lisa Rachmat dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terbukti Lakukan Suap dan Pemufakatan Jahat
Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar membebaskan kliennya, Ronald Tannur, dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti. Selain itu, Lisa juga terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait rencana suap di tingkat kasasi.
Dalam proses hukum terungkap, Lisa bekerja sama dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk menyiapkan uang suap yang ditujukan kepada hakim agung agar putusan bebas tetap dipertahankan di tingkat kasasi.
Baca Juga: Sejarah Nasi Krawu Gresik dan Ciri Khas Rasanya
Rincian Aliran Uang Suap
Jaksa mengungkapkan, Lisa bersama Meirizka Widjaja—ibu Ronald Tannur—memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Total nilai suap mencapai Rp4,6 miliar, terdiri dari Rp1 miliar serta SGD 308.000 atau sekitar Rp3,6 miliar.
Sementara untuk upaya di tingkat kasasi, Lisa diketahui telah menyerahkan dana Rp5 miliar kepada Zarof Ricar. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan uang tersebut belum sempat disalurkan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi.
Vonis Ronald Tannur Tetap Berubah
Upaya kasasi yang dirancang tersebut pada akhirnya gagal. Mahkamah Agung justru menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim agung yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sebelumnya, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara di tingkat pertama dan dikenai denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara dengan denda yang sama. Putusan kasasi ini menegaskan bahwa hukuman tersebut tetap berlaku.

