Polisi Panggil Inara Rusli Terkait Dugaan PerzinaanPolisi Panggil Inara Rusli Terkait Dugaan Perzinaan

Polisi Bakal Periksa Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terkait Dugaan Perzinaan

Polda Metro Jaya mulai memproses laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Langkah ini dilakukan untuk mendengar keterangan dari pihak terlapor.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan penyidik telah melayangkan surat resmi kepada Inara Rusli. Dalam perkara ini, Inara memiliki posisi ganda karena tercatat sebagai terlapor sekaligus pelapor dalam laporan lain.

“Penyidik sudah mengirimkan undangan klarifikasi untuk IR, baik sebagai terlapor maupun sebagai pelapor,” ujar Reonald kepada awak media, Sabtu (20/12).

Selain sebagai terlapor dugaan perzinaan yang diadukan Wardatina Mawa, Inara Rusli juga melaporkan Insanul Fahmi dalam kasus dugaan penipuan. Oleh sebab itu, klarifikasi diperlukan untuk memperjelas peran dan keterangan masing-masing pihak.

Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Desak Audit APIP Dispora, Tata Kelola Stadion Bima Disorot

“Nanti hasil klarifikasinya akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas, undangan klarifikasi sudah dikirimkan,” tambah Reonald.

Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa. Polemik mencuat setelah Mawa mengklaim memiliki bukti dugaan perselingkuhan suaminya dengan Inara Rusli, yang diketahui merupakan mantan istri dari Virgoun.

Merasa dirugikan, Wardatina Mawa membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Laporannya resmi tercatat di Polda Metro Jaya sejak 22 November 2025. Dalam laporan itu, Mawa menuding Insanul Fahmi melakukan perbuatan asusila bersama Inara Rusli.

Sebagai bukti, Mawa menyerahkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kebersamaan Insanul Fahmi dan Inara Rusli, serta tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Sebelumnya, Mawa telah lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada 4 Desember 2025.