Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Kamis 25 DesemberGanjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Kamis 25 Desember

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada Kamis, 25 Desember 2025. Peniadaan ini sejalan dengan libur nasional Hari Raya Natal yang berlaku di seluruh wilayah Jakarta.

Dengan kebijakan tersebut, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan selama satu hari penuh.

Berlaku untuk Seluruh Jam Operasional

Meski tanggal 25 Desember 2025 jatuh pada tanggal ganjil, aturan ganjil genap tetap tidak diberlakukan. Artinya, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tidak berlaku pada jam pagi maupun sore.

Sebagai perbandingan, pada hari kerja normal, ganjil genap biasanya berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00–21.00 WIB.

Kebijakan Sesuai Aturan Libur Nasional

Peniadaan ganjil genap saat Natal mengikuti ketentuan pengendalian lalu lintas yang berlaku pada hari libur nasional dan akhir pekan. Kebijakan ini bertujuan memberi kelonggaran mobilitas masyarakat saat hari besar keagamaan.

Dengan demikian, warga dapat merayakan Natal atau bepergian bersama keluarga tanpa khawatir terkena pembatasan lalu lintas.

Sanksi Tetap Berlaku di Hari Kerja

Meski ditiadakan pada hari libur, sanksi ganjil genap tetap berlaku saat kebijakan tersebut kembali diterapkan. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau hukuman kurungan hingga dua bulan.

Penegakan aturan dilakukan melalui kamera pengawas lalu lintas elektronik atau sistem tilang elektronik di sejumlah titik Jakarta.

Warga Diimbau Tetap Tertib Berlalu Lintas

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya meskipun ganjil genap ditiadakan. Keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas selama libur Natal dan periode akhir tahun.