Kasus Richard Lee Jadi Tersangka Dilaporkan DoktifKasus Richard Lee Jadi Tersangka Dilaporkan Doktif

Fakta Penting Kasus Richard Lee Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Richard Lee jadi tersangka setelah kepolisian menindaklanjuti laporan dari Samira Farahnaz yang dikenal sebagai dokter detektif atau doktif. Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus pebisnis kecantikan itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan status hukum ini menambah panjang polemik antara Richard Lee dan doktif, yang sebelumnya juga saling melaporkan ke kepolisian.

Penetapan Tersangka dan Jadwal Pemeriksaan

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka usai menggelar perkara pada 15 Desember 2025. Setelah itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard pada 23 Desember 2025.

Namun, Richard tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia kemudian meminta penjadwalan ulang dan menyatakan kesediaannya hadir untuk diperiksa pada 7 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa status tersangka telah melekat sejak pertengahan Desember.

Awal Mula Laporan Dokter Detektif

Kasus ini bermula ketika Samira Farahnaz membeli produk kecantikan bermerek White Tomato yang dipasarkan Richard Lee melalui marketplace pada 12 Oktober 2024 dengan harga Rp670 ribu.

Setelah menerima produk tersebut, doktif menemukan komposisi yang dinilai tidak sesuai. Menurutnya, produk itu tidak mencantumkan kandungan white tomato sebagaimana klaim penjualan.

Dugaan Masalah Produk Lain

Tidak berhenti di situ, pada 23 Oktober 2024, doktif kembali membeli produk DNA Salmon milik Richard Lee seharga Rp1.032.700. Saat produk diterima, ia menduga kemasan tidak steril karena tidak memiliki tutup dan terlihat dikemas ulang.

Kemudian, pada 2 November 2024, doktif membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp922 ribu. Ia menduga produk tersebut merupakan hasil repacking dari produk lain bernama REQ Pink.

Berdasarkan rangkaian temuan itu, doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar secara resmi dan menjadi dasar penyelidikan polisi.

Mediasi Gagal, Konflik Berlanjut

Di sisi lain, konflik antara Richard Lee dan doktif juga terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi setempat menetapkan doktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee sejak Desember 2025.

Penyidik sempat menjadwalkan mediasi antara kedua pihak. Namun, upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil karena para pihak tidak menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan.

Doktif Juga Akan Diperiksa

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menyampaikan bahwa penyidik akan segera memanggil doktif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu, kepolisian belum mengumumkan secara rinci jadwal pemeriksaan tersebut.

Dengan dua perkara berjalan paralel di lokasi berbeda, konflik hukum antara Richard Lee dan dokter detektif kini memasuki babak yang semakin kompleks.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas dugaan pelanggaran yang disangkakan.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari pemeriksaan Richard Lee serta tindak lanjut kepolisian terhadap laporan dan kontra-laporan yang melibatkan kedua figur tersebut.