Warga Desa Waekeka menyatakan penolakan keras terhadap penggundulan hutan di Waekeka yang diduga dilakukan oleh PT Nusa Padma Corporation. Aktivitas perusahaan itu dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan banjir di wilayah Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan.
Selain itu, warga menilai operasi penebangan kayu tersebut juga mengancam kebun dan sumber air bersih masyarakat.
Warga Minta Operasi Perusahaan Dihentikan
Masyarakat Waekeka meminta PT Nusa Padma segera menghentikan seluruh kegiatan di area hutan desa. Mereka menolak penebangan maupun pembukaan lahan dalam bentuk apa pun.
“Kami meminta perusahaan menghentikan seluruh operasi penggundulan dan penebangan kayu di hutan Waekeka,” tegas warga dalam pernyataan resmi.
Karena itu, warga berharap pemerintah segera turun tangan sebelum kerusakan semakin meluas.
Trauma Banjir Besar Jadi Alasan Penolakan
Penolakan ini muncul bukan tanpa alasan. Warga mengingat banjir besar di masa lalu yang menghancurkan perkebunan mereka akibat aktivitas logging.
Bahkan, lumpur banjir disebut masih menimbun sebagian kebun hingga sekarang. Dengan demikian, warga khawatir kejadian serupa akan terulang jika hutan kembali digunduli.
Aspirasi Disebut Diabaikan Sejak Musyawarah 2025
Warga menyebut mereka sudah menolak rencana perusahaan sejak musyawarah pada 21 Agustus 2025. Namun, menurut masyarakat, keputusan tersebut tidak dihormati.
“Perusahaan tetap memaksakan aktivitasnya meskipun kami sudah menolak dalam musyawarah resmi,” ungkap warga.
Selain itu, warga menuding ada pendekatan pribadi kepada beberapa pemilik lahan tanpa keputusan bersama.
Dugaan Pelanggaran dan Kerusakan Kebun Kakao
Dalam rilisnya, warga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Pemeriksaan disebut dilakukan bersama aparat kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan BPD.
Beberapa dugaan pelanggaran tersebut antara lain:
- Penggundulan hutan di sekitar desa
- Penggusuran kebun kakao milik tujuh warga
- Penebangan pohon dekat anak sungai kurang dari 10 meter
- Penimbunan badan anak sungai dengan tanah dan batang kayu
- Aktivitas logpond tanpa koordinasi masyarakat
Dengan demikian, warga menilai dampak kerusakan sudah nyata dan merugikan.
Risiko Banjir dan Ancaman Sumber Air Bersih
Warga menilai penutupan aliran anak sungai dapat memicu banjir saat musim hujan. Air dikhawatirkan meluap ke sungai utama dan menghantam kebun serta permukiman.
Sementara itu, warga juga khawatir aktivitas tersebut mengancam bak penampung air bersih milik pemerintah provinsi. Lokasinya disebut hanya sekitar 300 meter dari area terdampak.
Karena itu, masyarakat menilai kerusakan ini bukan hanya soal kebun, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar warga.
Tiga Tuntutan Utama Warga Waekeka
Atas kondisi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
- Penghentian total aktivitas PT Nusa Padma di hutan desa
- Pembayaran ganti rugi kepada pemilik kebun yang terdampak
- Normalisasi kembali anak sungai yang telah ditimbun
Selain itu, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tuntutan tidak dipenuhi.
Warga Soroti Minimnya Respons Pemerintah
Masyarakat mengaku persoalan ini sudah berlangsung sekitar enam bulan terakhir. Namun, mereka menilai belum ada perhatian serius dari pemerintah daerah maupun DPRD.
“Kami merasa persoalan ini dibiarkan, padahal dampaknya langsung kami rasakan,” demikian pernyataan warga.
Dengan demikian, warga berharap ada langkah cepat agar lingkungan dan kehidupan masyarakat Waekeka tetap terlindungi.

