Remisi Imlek 2026 untuk Napi Konghucu
Remisi Imlek 2026 diberikan kepada 44 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026. Momentum hari raya keagamaan kembali dimanfaatkan pemerintah untuk memberikan hak warga binaan yang memenuhi syarat.
Bentuk Penghargaan atas Perubahan Perilaku
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi menjadi bentuk penghormatan negara. Negara mengapresiasi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi juga menjadi simbol pengakuan atas upaya perbaikan diri yang telah dilakukan para narapidana.
Pemerintah berharap momentum Imlek membawa semangat baru bagi warga binaan untuk terus berbenah.
Rincian Remisi yang Diberikan
Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus I. Rinciannya sebagai berikut:
- 11 orang mendapat remisi 15 hari
- 25 orang mendapat remisi 1 bulan
- 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
- 4 orang mendapat remisi 2 bulan
Selain itu, satu orang Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari.
Remisi diberikan secara selektif. Setiap penerima harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Strategi Pembinaan dan Pengurangan Overkapasitas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa remisi merupakan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan. Kebijakan ini mendorong warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik.
Selain itu, pemberian remisi juga membantu mengurangi kepadatan di Lapas dan Rutan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga kualitas pembinaan dan keamanan.
Dengan adanya Remisi Imlek 2026, negara juga menghemat anggaran biaya makan warga binaan hingga Rp25.447.500. Efisiensi tersebut menjadi dampak tambahan dari kebijakan yang telah berjalan rutin setiap hari besar keagamaan.
Hak Warga Binaan dalam Momentum Keagamaan
Pemberian remisi saat hari raya menegaskan bahwa hak warga binaan tetap dijamin negara. Perayaan Imlek menjadi salah satu momentum penting bagi umat Konghucu di Indonesia.
Melalui Remisi Imlek 2026, pemerintah ingin memperkuat semangat pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Harapannya, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik.

