Pemerintah Catat Rekor Pemulihan Aset 2025
Pemerintah mengklaim angka pemulihan aset dari penegakan hukum sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Angka tersebut disebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah dan seluruhnya telah masuk ke kas negara.
Data itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), Kurnia Ramadhana, dalam diskusi bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Menurut Kurnia, angka tersebut merupakan nilai faktual, bukan potensi, karena sudah benar-benar disetorkan ke kas negara.
Rekor Pemulihan Aset 2025: Kontribusi Tiga Lembaga Penegak Hukum
Pemulihan aset tersebut berasal dari tiga lembaga penegak hukum utama, yakni:
- Kejaksaan Agung: sekitar Rp24 triliun
- Komisi Pemberantasan Korupsi: Rp1,53 triliun
- Kepolisian Negara Republik Indonesia: Rp2,37 triliun
Kurnia menyebut capaian ini mencerminkan pergeseran pendekatan penegakan hukum, yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui aset.
Dorongan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Selain memaparkan capaian tersebut, pemerintah juga kembali mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Menurut Kurnia, regulasi ini penting untuk memperkecil kesenjangan antara kerugian keuangan negara dan nilai uang pengganti yang berhasil dipulihkan.
Ia menilai banyak negara telah lebih dulu memiliki payung hukum serupa, sehingga Indonesia perlu segera memiliki dasar hukum yang kuat agar proses pemulihan aset lebih efektif dan terarah.
Fokus pada Pendekatan Aset
Pemerintah menilai strategi asset recovery menjadi instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi.
Dengan capaian Rp28,6 triliun pada 2025, pemerintah menyebut upaya penegakan hukum kini tidak hanya mengejar hukuman badan, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara nyata.
Capaian tersebut diklaim sebagai tonggak baru dalam strategi pemulihan keuangan negara melalui pendekatan berbasis aset.

