5 Fakta Bripda MS Jadi Tersangka Usai Pukul Siswa hingga Tewas di Tual5 Fakta Bripda MS Jadi Tersangka Usai Pukul Siswa hingga Tewas di Tual

Bripda MS Resmi Jadi Tersangka

Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa MTSN berinisial AT (14) di Kota Tual.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2).

Berikut lima fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.

1. Korban Diduga Dipukul Menggunakan Helm

Insiden terjadi di Jalan Marren, dekat kawasan Universitas Uningrat Kota Tual. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat mengeluarkan darah sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.

2. Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong setibanya di rumah sakit.

Keterangan keluarga menyebut korban mengalami luka berat di bagian kepala akibat benturan keras.

3. Keluarga Tuntut Hukuman Berat

Pihak keluarga mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk tuntutan pemecatan dari institusi kepolisian.

Keluarga menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

4. Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan KUHP

Kapolres Tual menyebut sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk helm taktis milik tersangka dan sepeda motor yang terkait dalam peristiwa.

Bripda MS dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan kode etik Polri.

5. Mabes Polri Sampaikan Permohonan Maaf

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Humas menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum tersebut.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan Polri turut berduka cita dan berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tindakan individu tidak mencerminkan nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman institusi.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara publik menunggu perkembangan penegakan hukum terhadap tersangka.