Pramono Anung Larang Mudik Pakai Mobil DinasPramono Anung Larang Mudik Pakai Mobil Dinas

Pramono Anung Larang Mudik Pakai Mobil Dinas

Gubernur Pramono Anung menegaskan larangan mudik mobil dinas DKI bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku untuk periode mudik Lebaran 2026.

Ia menekankan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Karena itu, pegawai tidak boleh memanfaatkannya untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia berbicara kepada wartawan di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.

Pelanggar Akan Mendapat Sanksi Berat

Pramono menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran aturan tersebut. Ia menyatakan setiap pegawai yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan menerima sanksi tegas.

Menurutnya, aturan ini berlaku untuk seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Langkah ini diambil untuk menjaga disiplin aparatur serta memastikan fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah Bersiap Hadapi Arus Mudik Lebaran

Menjelang musim mudik, pemerintah pusat juga mulai menyiapkan berbagai langkah pengamanan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua periode.

Prediksi tersebut muncul dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan.

Dua Periode Puncak Arus Mudik

Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan serta data perjalanan tahun sebelumnya, puncak arus mudik pertama diperkirakan terjadi pada 14 hingga 15 Maret 2026.

Setelah periode tersebut, pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16 dan 17 Maret. Kebijakan ini memungkinkan sebagian pekerja tetap menjalankan tugas tanpa harus berada di kantor.

Karena itu, aparat memperkirakan puncak arus mudik kedua akan muncul pada 18 hingga 19 Maret.

Disiplin Aparatur Jadi Perhatian Pemerintah

Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas menjadi bagian dari upaya menjaga integritas aparatur pemerintah. Pemerintah ingin memastikan setiap fasilitas negara digunakan secara tepat.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi pegawai pemerintah untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap pelayanan publik tetap berjalan baik selama periode libur Lebaran.