Permohonan Restorative Justice Diajukan
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki perkembangan baru. Salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice.
Permohonan tersebut disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya. Langkah ini mengikuti tindakan yang sebelumnya dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Keduanya lebih dulu mengajukan mekanisme penyelesaian serupa dalam perkara tersebut.
Polisi Sedang Memfasilitasi Proses RJ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan permohonan tersebut diajukan sekitar satu pekan lalu.
Rismon bersama tim kuasa hukumnya juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
Saat ini, penyidik masih mempelajari dan memfasilitasi proses restorative justice yang diajukan oleh tersangka.
Polisi bertindak sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur tersebut.
Penyidikan Sebelumnya Dihentikan untuk Dua Tersangka
Sebelumnya, penyidik telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penghentian tersebut dilakukan setelah keduanya mengajukan restorative justice. Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan tersebut menjadi salah satu alasan Rismon mengajukan permohonan serupa.
Delapan Tersangka dalam Dua Klaster
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berkas Perkara Sempat Dikembalikan Jaksa
Penyidik sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara untuk tersangka Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa ke jaksa penuntut umum.
Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Jokowi sebagai pelapor. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Surakarta, Solo.

