Penggugat Ijazah Jokowi Satu per Satu Mundur, Sebagian Ajukan Restorative JusticePenggugat Ijazah Jokowi Satu per Satu Mundur, Sebagian Ajukan Restorative Justice

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Penggugat Ijazah Jokowi palsu yang menyeret Presiden ketujuh RI, kembali menjadi sorotan.

Beberapa nama yang sebelumnya menggugat kini mulai menarik pernyataan. Sebagian dari mereka bahkan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Proses hukum terhadap para penggugat sudah berjalan hampir satu tahun sejak laporan resmi dilayangkan.

Penggugat Ijazah Jokowi: Delapan Nama Pernah Jadi Tersangka

Penyidik di Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada November 2025.

Nama-nama tersebut antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Selain itu terdapat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Penyidik kemudian membagi perkara menjadi dua klaster. Pembagian ini didasarkan pada peran masing-masing tersangka dalam penyebaran dugaan tersebut.

Klaster Kasus Pencemaran Nama Baik

Klaster pertama berisi lima tersangka. Mereka dijerat pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP.

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka lain. Selain pencemaran nama baik, mereka juga dijerat pasal terkait akses ilegal dokumen elektronik dalam UU ITE.

Perbedaan pasal ini muncul karena penyidik menilai adanya dugaan aktivitas digital yang berbeda.

Eggi dan Damai Lebih Dulu Ajukan RJ

Perubahan sikap pertama datang dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Keduanya mengajukan permohonan restorative justice pada Januari 2026. Sebelum mengirimkan berkas, mereka lebih dulu mendatangi kediaman Jokowi di Solo.

Beberapa hari kemudian, penyidik resmi menghentikan penyidikan terhadap keduanya. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara khusus dilakukan.

Langkah tersebut menutup proses hukum bagi dua tersangka itu melalui mekanisme keadilan restoratif.

Rismon Ikut Menarik Pernyataan

Perkembangan berikutnya datang dari Rismon Hasiholan Sianipar.

Ia juga mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik. Setelah itu, Rismon mendatangi rumah Jokowi di Solo dan menyampaikan permintaan maaf.

Dalam pernyataannya, ia menarik kesimpulan sebelumnya terkait dugaan manipulasi digital pada ijazah Jokowi.

Rismon menyebut penelitian lanjutan menunjukkan dokumen tersebut tetap otentik dan tidak mengalami manipulasi.

Meski begitu, polisi masih belum mengumumkan keputusan akhir mengenai status hukumnya.

Roy Suryo Belum Ikuti Langkah Serupa

Sementara itu, Roy Suryo belum memastikan akan mengikuti langkah yang sama.

Ia menyatakan keputusan soal restorative justice akan dibahas bersama tim kuasa hukum.

Roy juga mengklaim masih memiliki bukti tambahan terkait kasus tersebut. Karena itu, ia menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum bersama Tifauziah Tyassuma.

Kasus Masih Berproses

Perkembangan terbaru menunjukkan sebagian penggugat mulai menarik diri dari perkara tersebut.

Namun proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Beberapa tersangka lain masih menentukan sikap terkait langkah hukum selanjutnya.