Bupati Cilacap Tersangka Palak THRBupati Cilacap Tersangka Palak THR

KPK Tetapkan Bupati Cilacap sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus permintaan tunjangan hari raya.

Status tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026.

Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Target Setoran Hingga Rp750 Juta

Penyidik mengungkap adanya permintaan uang THR dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.

Permintaan tersebut menyasar 25 perangkat daerah, dua rumah sakit daerah, dan 20 puskesmas.

Total target setoran yang diminta mencapai sekitar Rp750 juta.

Uang yang Terkumpul Capai Rp610 Juta

Dalam operasi tangkap tangan, penyidik menemukan bahwa sebagian uang telah terkumpul.

Sebanyak Rp610 juta diduga sudah disetorkan oleh 23 perangkat daerah.

Pengumpulan dana tersebut berlangsung dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026.

Dugaan Praktik Sudah Terjadi Sejak 2025

Penyelidikan juga mengungkap praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya.

Penyidik menyebut permintaan THR tidak hanya terjadi pada 2026.

Praktik yang sama diduga sudah berlangsung sejak Lebaran 2025.

Ancaman Rotasi Jabatan

Beberapa saksi menyampaikan adanya tekanan terhadap kepala dinas.

Mereka khawatir akan mengalami rotasi jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Keterangan tersebut muncul saat penyidik memeriksa sejumlah pejabat daerah.

Kasus Berkaitan dengan Dugaan Fee Proyek

Operasi tangkap tangan ini awalnya terkait dugaan penerimaan fee proyek di wilayah Cilacap.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.